Apa itu Riksa Uji ?

Riksa Uji K3 adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah (dalam hal ini Pemeriksaan Uji PJK3), untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja. Tes Pemeriksaan K3 ini dilakukan secara berkala atau berulang-ulang sesuai jangka waktu tertentu.

Pada dasarnya RIksa Uji bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan operator serta orang lain yang berada di tempat kerja, karena perkembangan yang semakin meningkat juga harus diimbangi dengan upaya keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.

Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan perlindungan pada tenaga kerja dan pelaksanaan keselamatan teknis di tempat kerja khususnya di bidang pengujian alat dan teknik kerja, maka perlu dilakukan pengujian pemeriksaan terhadap peralatan kerja. Pengecekan harus dilakukan terhadap alat yang belum digunakan atau sudah berjalan dan secara berkala minimal 1 tahun sekali.

Manfaat Riksa Uji

  • Mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja ( zero accident )
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
  • Mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
  • Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja

Dasar Hukum Riksa Uji Alat – Alat K3

Berikut dasar Hukum Riksa Uji Alat K3 antara lain :

  • Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
  • Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  • Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
  • Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Ruang Lingkup Riksa Uji

  1. Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
  2. Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
  3. Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
  4. Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
  5. Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
  6. Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
  7. Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
  8. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.

Peralatan yang dilakukan Riksa Uji