Pesawat Uap dan Bejana Tekan ( PUBT ) adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.
Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap dan bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan.
Pemerintah sudah membuat syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap, pesawat uap, dan bejana tekan (PUBT). Karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan kerja pun bisa terjaga dengan baik.
Maksud dan Tujuan
-
- Mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero accident)
-
- Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja
-
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja
-
- Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan berjalan dengan semestinya
PT Kudus Unggul Aman Trengginas ( KUAT ) adalah lembaga yang bisa melakukan riksa uji pesawat uap bejana tekan di perusahaan-perusahaan. Disupport oleh inspektor yang profesional dan berpengalaman. Siap membantu perusahaan kamu dalam melakukan riksa uji ini. Dengan riksa uji maka resiko kecelakaan pun dapat dicegah dan perusahaan dapat memenuhi peraturan yang ada.
Landasan Hukum
Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:
-
- UU Uap tahun 1930
-
- Pesawat Uap tahun 1930
-
- UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
-
- Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
-
- Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
-
- Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap
Pengertian Pesawat Uap
Pesawat uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.
Ketel uap merupakan suatu pesawat yang bertujuan mengubah air pada bagian dalamnya jadi sebagian uap, dengan proses pemanasan. Pemanasan melalui proses pembakaran, jadi di dalam sistem tenaga uap ini akan selalu ada tempat pembakaran. Apabila tekanan uap semakin tinggi tiap ketel wajib bisa menahan tekanan uap tersebut. Tekanan uap ini akan digunakan untuk penggerak generator / mesin dan menghasilkan tenaga listrik.
Penggolongan ketel uap berdasar pada tempat penggunaannya, yakni darat / darat berpindah, berdasar letak sumbu silinder ketel / ketel uap mendatar dan ketel uap tegak, dan berdasar konstruksi & aliran panas.
Pengertian Bejana Tekan
Bejana tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk di antaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.
Jenis Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Berikut beberapa jenis pesawat uap dan bejana tekan yang dilakukan riksa uji
-
- Ketel Uap
-
- Bejana Uap (Sterilizer)
-
- BPV
-
- Tangki Timbun
-
- Bejana Tekan (Compressor)
-
- Pipa Bertenaga / Bertekanan
-
- dll
Proses Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Secara umum proses Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA ) adalah sebagai berikut :
-
- Pemeriksaan data teknis
-
- Pengamatan objek di lokasi
-
- Pencatatan data lapangan
-
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
-
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
-
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
-
- Laporan hasil pemeriksaan