Sekilas Tentang Elevator dan Eskalator
Elevator atau lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.
Eskalator atau tangga jalan adalah sarana transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur berupa rail atau rantai yang digerakkan motor. Karena digerakkan motor listrik, eskalator dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek, eskalator digunakan di seluruh dunia, terutama di pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, hotel, dan fasilitas umum lainnya.
Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus.
Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.
Maksud dan Tujuan Riksa Uji
-
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
-
- Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
-
- Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
-
- Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
-
- Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
-
- Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator
Dasar Hukum
-
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
-
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
-
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Contoh Elevator
-
- Elevator panorama
-
- Elevator penumpang
-
- Elevator pelayanan / service
-
- Elevator rumah tinggal
-
- Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
-
- Elevator pasien
-
- Elevator miring / incline elevator
-
- Elevator disabilitas
-
- Elevator barang
-
- Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
Contoh Eskalator
-
- Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
-
- Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.
*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.
Proses Riksa Elevator dan Eskalator
Secara umum proses Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah sebagai berikut :
-
- Pemeriksaan data teknis
-
- Pengamatan objek di lokasi
-
- Pencatatan data lapangan
-
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
-
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
-
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
-
- Laporan hasil pemeriksaan