Uji Riksa Mesin Produksi – Pesawat Tenaga Produksi ( PTP ) adalah alat atau pesawat yang bergerak secara berpindah-pindah / tetap, yang dipasang dengan tujuan memindahkan atau membangkitkan tenaga atau daya, mengolah, dan membuat (Bahan, Barang, Produk teknis & aparat produksi yang bisa menimbulkan bahaya kecelakaan bagi tenaga kerja).
Mesin produksi di perusahaan antara lain genset, conveyor, tanur, oven dan lain-lain. Semua peralatan tersebut harus dilakukan uji riksa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi .
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Uji Riksa Mesin Produksi
- Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
- Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
- Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.
Proses Uji Riksa Mesin Produksi
Secara umum proses uji riksa mesin produksi adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan sistem instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Adapun jenis pemeriksaan Riksa Uji :
- Pemeriksaan & Pengujian baru
- Pemeriksaan & Pengujian berkala
- Pemeriksaan & Pengujian khusus
Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten dan bersertifikat, dan berpengalaman.