Riksa Uji Elevator

Sekilas Tentang Elevator dan Eskalator

Elevator atau lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.

Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus.

Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji

  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
  • Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
  • Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
  • Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Contoh Elevator

  • Elevator panorama
  • Elevator penumpang
  • Elevator pelayanan / service
  • Elevator rumah tinggal
  • Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
  • Elevator pasien
  • Elevator miring / incline elevator
  • Elevator disabilitas
  • Elevator barang
  • Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017

Proses Riksa Elevator dan Eskalator

Secara umum proses Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah sebagai berikut :

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan objek di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Info Selengkapnya Hubungi Tim Kami

Contact Center Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan


PT. Kudus Unggul Aman Trengginas ( KUAT ) mempunyai layanan Pemeriksaan Dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin Ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.

Email          : pt.kuat2018@gmail.com
Website     : www.kuatindonesia.co.id
Facebook  : kuatindonesia
Instagram : kuatindonesia
Office         : Graha Gayaku – Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan Tengah, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372


Info Selengkapnya Hubungi Tim Kami

Contact Center Riksa Uji

PT. Kudus Unggul Aman Trengginas ( KUAT ) mempunyai layanan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.

Email          : pt.kuat2018@gmail.com
Website     : www.kuatindonesia.co.id
Facebook  : kuatindonesia
Instagram : kuatindonesia
Office         : Graha Gayaku – Jl. Kudus-Purwodadi KM 11, Undaan Tengah, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *