Riksa Uji Crane – Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Crane merupakan peralatan yang termasuk dalam Pesawat Angkat dan Angkut . Riksa uji Crane merupakan proses pengujian dan pemeriksaan di mana dilakukan secara berkala dan baru untuk semua jenis crane yang sudah diatur dalam undang-undang.
Beberapa jenis crane antara lain : Towwer Crane, Truck Crane ( Mobile Crane), Hoist Crane, Jip Crane, Hidraulik Crane dan lain-lain.
Tujuan dari Uji Riksa Crane
- Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Menguji kelayakan Pesawat Angkat dan Angkut. Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integrity Structure).
- Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
- Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala).
Proses Riksa Uji Crane
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Permen 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Tanggal 8 juni 2020 telah ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ibu Ida Fauziyah Permen 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Dengan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti.