Berikut prosedur awal sampai jika suatu perusahaan ingin mengajukan riksa uji :
![](https://kuatindonesia.co.id/wp-content/uploads/2021/06/prosedur-riksa-uji-1024x609.jpg)
A. Pemohon : pemohon berkonsultasi dengan kami perihal prosedur pemeriksaan dan pengujian alat yang berada di perusahaan mereka.
B. PJK3 : Menindak lanjuti permohonan pemohon untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat k3.
C. PJK3 : Melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk alat baru/berkala sesuai permintaan pemohon.
D. Pembuatan laporan : Proses pembuatan laporan dengan melakukan review kelengkapan dokumen alat k3 dan data hasil pemeriksaan dan pengujian dilapangan,untuk kemudian diserahkan kepada UPTD / Disnaker Provinsi sesuai alamat peralatan riksa uji.
E. Evaluasi Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh UPTD wilayah / Disnaker Provinsi dan setelah mendapatkan rekomendasi berupa surat keterangan (layak/tidak) dari UPTD wilayah provinsi,kemudian diserahkan kembali kepada PJK3 untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.
F. Pemohon menerima laporan riksa uji